Selasa, 2 September 2025

4 Tuntutan Para Hakim Saat Audiensi ke Mahkamah Agung, Termasuk Minta Gaji Naik

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi ke Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim, Senin (7/10/2024).

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Dalam audiensi, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menyampaikan empat tuntutan para hakim.

Tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,” ucap Fauzan.

Tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Oleh sebab itu, lanjut Fauzan, SHI mendorong pimpinan MA dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.

“Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?” imbuh Fauzan.

Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.

Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.

Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

Tuntutan Kedua,  SHI mendorong supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan