Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang

Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina buntut cuti massal.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024) 

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa.

Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

Kata Fauzan, aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri. 

"Hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," ujar Fauzan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan