Sabtu, 13 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan y

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK, bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND). 

Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing

Mereka memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan

3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Ghufron mengungkap, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut, yakni:

1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;

2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;

Baca juga: Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung

3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan

4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan