Kamis, 28 Agustus 2025

Rizieq Shihab Gugat Jokowi

Pihak Penggugat Protes, Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Hingga 22 Oktober 2024

Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Persidangan gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Pusat. 

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan