Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Uang Rp 10 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus PT Timah

Terungkap di persidangan pengakuan saksi pernah ditransfer uang Rp 10 miliar oleh artis Sandra Dewi.

|
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

"Jadi ada dua kali transfer, kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jawab Anggraeni.

"Transfernya ke mana?" tanya jaksa.

"Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya," jawab Anggraeni.

"Tunainya di mana?" tanya jaksa.

"Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019," jawab Anggraeni.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Besok Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi

Artis Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepastian tersebut disampaikan Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.

"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Menurut penjelasannya, istri Harvey Moeis tersebut menerima pemanggilan untuk menjadi saksi di kasus Kamis (10/10/2024) besok.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, pada Kamis pekan ini.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan