Sabtu, 1 November 2025

CPNS 2024

Alur Masuk Ruangan Tes SKD CPNS 2024, Peserta Diberi PIN Registrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Secara umum, ada 7 tahapan dalam alur pelaksanaan SKD CPNS.

jabar.kemenkumham.go.id
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Secara umum, ada 7 tahapan dalam alur pelaksanaan SKD CPNS, yakni:

1. Presensi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen

2. Peserta menitipkan barang

3. Pemberian PIN Registrasi

4. Pemeriksaan badan menggunakan Metal Detector

5. Peserta menunggu di ruang steril

6. Peserta mengerjakan ujian

Selain itu, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta SKD, yakni:

Tata Tertib SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca juga: Cara Cek Tanggal Ujian CPNS 2024 dan Tata Tertib SKD

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved