Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hari Ini Sandra Dewi Kembali Bersaksi di Sidang Kasus Timah yang Menjerat Sang Suami Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi dipastikan akan kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi dipastikan akan kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Tribunnews/Jeprima 

"Harvey dan Suparta, bener enggak? Karena untuk yang dakwaan TPPU kan terdakwa Harvey dan Suparta," ucap Hakim Eko.

Selain itu kembali dipanggilnya Sandra ini lantaran Hakim menilai pada sidang sebelumnya Majelis tak begitu fokus lakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut.

Pasalnya di sidang sebelumnya terdapat 10 orang saksi yang turut diperiksa berbarengan dengan Sandra Dewi.

Sementara itu selain Sandra, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk kembali panggil Anggraeni, istri dari Suparta.

"Jadi kita kurang fokus sedangkan ini urgent banget. Karena apa JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa berhak membuktikan sebaliknya untuk TPPU," pungkas Hakim.

Baca juga: Sandra Dewi Klaim Sumber Kekayaannya Berasal dari Profesinya Sebagai Artis

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan