Kamis, 7 Agustus 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Jabatan Seskab Kini di Bawah Mensesneg tapi Kenapa Mayor Teddy Dilantik oleh Presiden Bukan Menteri?

Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab menjadi pertanyaan banyak pihak, lantaran posisi itu setingkat menteri dan tidak boleh diisi TNI aktif.

Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Istana mengatakan posisi Seskab berada di bawah Mensesneg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik ajudannya, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).

Teddy dilantik paling pertama oleh Prabowo, bersamaan momen pelantikan wakil menteri (wamen).

"Penandatanganan berita acara, satu, Saudara Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet," ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Seskab tidak setingkat menteri

Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab menjadi pertanyaan banyak pihak, lantaran posisi yang dijabat sang mayor setingkat menteri, atau setingkat jenderal bintang 3 atau 4.

Kemudian, Teddy dinilai perlu mundur dari TNI untuk menduduki posisi Seskab yang bersifat politis.

Menjawab polemik itu, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kini ada perubahan dalam kabinet merah putih yang dibentuk Prabowo Subianto. 

Menurut Dasco, posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan, sehingga tidak ada men Seskab tetapi digabung di bawah mensesneg,” kata Dasco pada wartawan, Senin (21/10/2024).

Pendapat senada disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Hasan menegaskan, ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari dinas kemiliterannya usai menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). 

Hasan menyebut jabatan Seskab bisa diduduki militer aktif. 

"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ujar Hasan kepada wartawan, Senin (21/10/2024). 

Hasan menambahkan, di dalam Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai Eselon II. 

Kini, posisi Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tidak setingkat menteri.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan