Kabinet Prabowo Gibran
Raffi Ahmad Tak Masuk Jajaran Menteri dan Wamen Prabowo, Sempat Disebut Jadi Staf Khusus Presiden
Nama selebriti Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Prabowo Subianto. Disebut Akan jadi Staf Khusus Presiden
Editor:
Adi Suhendi
"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.
Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.
"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.
Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.
"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.
Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.
"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga."
"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," ucap Yovie.
Prabowo Subianto Akan Memiliki 12 Staf Khusus
Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:
- Sekretaris Pribadi Presiden;
- Juru Bicara Presiden;
- Bidang Hubungan Internasional;
- Bidang Informasi/Public Relation;
- Bidang Komunikasi Politik;
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Bidang Komunikasi Sosial;
- Bidang Pangan dan Energi;
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
- Bidang Perubahan Iklim;
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.
Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.