Minggu, 10 Agustus 2025

Pelanggaran Ham Berat

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida

Alasan Yusril sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat: Tak ada genosida dan pemusnahan etnis.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tangkapan Layar Kompas.TV
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. Terkini, Yusril mengungkap alasannya menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. 

"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.

Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan

Pernyataan senada juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti

Bivitri menegaskan, tragedi 1998 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. 

Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 7 tertuang pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap manusia.

"Dan kemudian pasal 9 (UU 26/2000) bilang ya, namanya kejahatan terhadap manusia itu segala macam hal yang terkait dengan yang terjadi pada tahun 98," jelas Bivitri, Senin.

"Pembunuhan massal, kan 98 itu berat sekali ya, masalah penculikan terhadap aktivis, masalah perkosaan terhadap perempuan-perempuan, itu semua jelas kategorinya pelanggan-pelanggan berat."

"Bisa dicek tuh ke dokumen-dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segala macam laporan Hak Asasi Manusia Internasional tentang apa yang terjadi tahun 98," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan