Pelanggaran Ham Berat
Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida
Alasan Yusril sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat: Tak ada genosida dan pemusnahan etnis.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Pravitri Retno W
"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.
Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan
Pernyataan senada juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Bivitri menegaskan, tragedi 1998 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 7 tertuang pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap manusia.
"Dan kemudian pasal 9 (UU 26/2000) bilang ya, namanya kejahatan terhadap manusia itu segala macam hal yang terkait dengan yang terjadi pada tahun 98," jelas Bivitri, Senin.
"Pembunuhan massal, kan 98 itu berat sekali ya, masalah penculikan terhadap aktivis, masalah perkosaan terhadap perempuan-perempuan, itu semua jelas kategorinya pelanggan-pelanggan berat."
"Bisa dicek tuh ke dokumen-dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segala macam laporan Hak Asasi Manusia Internasional tentang apa yang terjadi tahun 98," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.