CPNS 2024
Berapa Nilai Passing Grade Tes CPNS 2024? Berbeda di Tiap Formasi
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung. Lantas, berapa nilai passing grade CPNS 2024?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung.
Pelamar CPNS akan menghadapi soal-soal yang mencakup 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Lantas, berapa nilai passing grade CPNS 2024?
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024:
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS TWK, TIU, TKP dan Ambang Batasnya
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Papua:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
- Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
- Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.
Inilah rincian nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 pada tes SKD:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Tata Tertib SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.