Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan MAKI yang Minta Penetapan Tersangka RBS oleh Kejagung

PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. 

Namun, nama RBS tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. RBS disinyalir tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. 

Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan