Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Sosok Kunci Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Suap Ronald Tannur

Dalam satu bulan terakhir, Qohar telah mengungkap dua kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. Namanya menjadi sorotan lantaran gebrakannya yang signifikan mengungkap kasus-kasus besar. 

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. 

Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.

Temuan Barang Bukti

- Di rumah pengacara LR di Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000, serta uang tunai sebesar 451.700 dollar AS (setara Rp7.073.573.306) dan 717.043 dollar Singapura (setara Rp8.471.863.045).

- Di apartemen LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan lebih dari Rp2 miliar dalam berbagai pecahan uang tunai.

- Di apartemen ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 dollar Singapura (setara Rp378.909.760), dan 3.599.225 Ringgit Malaysia (setara Rp129.572).

- Di rumah ED di BSB Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar Singapura (setara Rp71.039.640) dan 300 dollar Singapura (setara Rp3.551.982).

- Di apartemen HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dollar AS (setara Rp34.454.200), dan 9.100 dollar Singapura (setara Rp107.743.454).

- Di apartemen M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dollar AS (setara Rp31.322.384), dan 32.000 dollar Singapura (setara Rp378.616.960).

Total uang tunai yang disita dari penggeledahan ini mencapai Rp2.009.539.700.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan