Korupsi di PT Timah
Eks Kepala PPATK Sebut Istri Hingga Kerabat Kerap Dimanfaatkan untuk Sembunyikan Hasil Korupsi
Yunus pun menjelaskan, bahwasanya kerabat memang sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mengalirkan hasil tindak pidana.
5. Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain;
6. Pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022;
7. Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB);
8. Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;
9. Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000,- dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000;
10. Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi; dan
11. Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.