Korupsi di PT Timah
Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita
Hal tersebut merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal dengan istilah Mingling.
"jadi tetap bukan karena adanya benar yg kotor akhirnya menghisap semua barang yang bagus. gitu ya?," tanya Nyompa.
"Iya. tapi itu modus cuci uang pak, yang namanya mingling," pungkas Yunus
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.