Sabtu, 30 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

6 Bansos Siap Cair Bulan November 2024, Tetap Lanjut pada Era Prabowo: Ada PKH, Kartu Sembako

Sejumlah bansos masih berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto dan siap cair pada bulan November 2024. Di antaranya PKH dan Kartu Sembako.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Sejumlah bansos masih berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto dan siap cair pada bulan November 2024. Di antaranya PKH dan Kartu Sembako. 

Bansos PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. 

Nominal bantuan PIP diberikan mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta, tergantung jenjang pendidikannya.

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

6. PBI JKN atau Kartu Indonesia Sehat

Roni Tua Rambe (50) yang saat ini rutin menjalani cuci darah telah merasakan betul manfaat BPJS Kesehatan.
Roni Tua Rambe (50) yang saat ini rutin menjalani cuci darah telah merasakan betul manfaat BPJS Kesehatan. (dok. BPJS Kesehatan)

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan November 2024.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Willy Widianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan