Jumat, 5 September 2025

UU Cipta Kerja

Poin-poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Kontrak Cuma 5 Tahun, Bisa Libur 2 Hari Sepekan

MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker. Apa saja yang perlu dicatat?

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih disela-sela memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Tribunnews/Jeprima 

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?

Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.

Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.

"Kalau outsourcing sekarang dibatasi. Yang tadinya tidak ada batasnya, sekarang ada batas yang jelas," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan