Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Eks Kuasa Hukum Anies-Cak Imin

Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya terkait kasus impor gula. Siapa Ari Yusuf Amir?

Tribunnews.com Ilham Rian Pratama/Istimewa
Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amir (kanan) sebagai kuasa hukumnya terkait kasus impor gula. Siapa Ari Yusuf Amir? 

TRIBUNNEWS.com - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya.

Ari diketahui merupakan Ketua Tim Hukum untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Koalisi Perubahan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Penunjukan Ari oleh Tom Lembong telah dikonfirmasi oleh Ari sendiri.

"Kami sudah dapat kuasa, tapi kami lagi koordinasi dulu ya," ungkap Ari, Kamis (31/11/2024).

Lantas, siapakah Ari Yusuf Amir?

Profil Ari Yusuf Amir

Ari Yusuf Amir diketahui lahir pada 19 Oktober 1971. Artinya, saat ini ia berusia 53 tahun.

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Setelahnya, Ari melanjutkan program magister di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.

Dari UI, Ari kembali melanjutkan program doktor di UII.

Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.

Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).

Baca juga: Gerindra Khawatir Prabowo Dituding Lakukan Kriminalisasi di Balik Ditangkapnya Tom Lembong

Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.

Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.

Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.

Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan