Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Kereta Api

Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel

Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023 pada Minggu (3/11/2024).  

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp100 miliar. 

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

ILUSTRASI pembangunan jalur kereta api. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menyebutkan penetapan lokasi jalur kereta api ke bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) baru akan keluar akhir Maret 2019. TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
ILUSTRASI pembangunan jalur kereta api. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menyebutkan penetapan lokasi jalur kereta api ke bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) baru akan keluar akhir Maret 2019. TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY (Tribun Jogja/Bramasto Adhy)

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Baca juga: Kepala Densus 88 Ditodong Bicara di Depan Para Eks Jamaah Islamiyah Jebolan Afghanistan dan Moro

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan