Kasus Impor Gula
Tersangkakan Tom Lembong, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar juga jadi pusat perhatian, ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar saat rilis kasus Tom Lembong tersangka.
Editor:
Theresia Felisiani
Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.
Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK Bakal Selidiki LHKPN Abdul Qohar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar.
Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Fakta Terbaru Tom Lembong: Diperiksa Kejagung Lagi, Tunjuk Pengacara, LHKPN Janggal Akan Dicek KPK
Pahala memastikan, bakal menelisik harta kekayaan milik Qohar hingga mendalam.
Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, dia membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi.
"Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," ucapnya.
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sederhana
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalani tugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.