Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tersangkakan Tom Lembong, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar juga jadi pusat perhatian, ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar saat rilis kasus Tom Lembong tersangka.

HO
Kolase foto Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar saat rilis kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, Padahal LHKPN Cuma Rp 5 Miliar 

"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Sejak 2020, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.

Instruksi tersebut juga bertujuan menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.

Burhanuddin menjelaskan maksud dari instruksi tersebut untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum,” katanya.

Selain kesederhanaan, Burhanuddin juga mengingatkan tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Membangun etos kerja yang mampu mengimbangi antara kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk mencapai harapan dari pekerjaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Dalam birokrasi, kata Jaksa Agung, memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja.

Kedisiplinan juga terkait dengan bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya, seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat sehingga sosok jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.

Burhanuddin menambahkan pekerjaan seorang jaksa sebagai bentuk pengabdian yang akan terukir dalam perjalanan karir yang akan menjadi suatu kebanggaan.

"Berhasil atau tidaknya seorang jaksa dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah diukirnya untuk institusi. Jadi, semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” tegas Burhanuddin mengingatkan. (tribun network/thf/TribunMedan.com)

 


 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan