Kamis, 4 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai

Berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sultra.

TribunnewsSultra.com/TribunJateng.com/Kompas.com Moh Syafi'i
Berikut ini deretan kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani (kiri atas). 

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini deretan kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani.

Selain Supriyani, guru di Jombang, Jawa Timur, juga dilaporkan ke polisi atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang siswa terluka.

Tak hanya itu, baru-baru ini, guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo, Jawa Tengah, juga dilaporkan karena melerai muridnya yang berebut bola.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru:

1. Supriyani

Supriyani saat ini tengah dalam proses sidang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D, yang masih duduk di bangku kelas satu SD.

Ia dilaporkan orang tua D, NF dan Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito, pada April 2024.

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Dalam kronologis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang, Kamis (24/10/2024), Supriyani disebutkan memukul korban menggunakan sapu ijuk, saat bermain bersama teman-temannya.

Meski demikian, D diketahui sempat mengaku kepada sang ibu, ia terluka karena terjatuh di sawah.

Namun, saat didesak oleh ayahnya, D mengubah pengakuannya dan mengatakan dianiaya oleh Supriyani.

Upaya mediasi diketahui telah beberapa kali dilakukan, namun mengalami jalan buntu.

Supriyani sendiri telah membantah tuduhan itu, tetapi ia tetap diproses secara hukum, bahkan ditahan.

Saat ini, kasus Supriyani masih bergulir dan guru honorer tersebut tengah menjalani proses sidang.

Eksepsi yang diajukan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam sidang putusan sela, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, meragukan hasil visum D yang dijadikan sebagai bukti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan