Jumat, 5 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai

Berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sultra.

TribunnewsSultra.com/TribunJateng.com/Kompas.com Moh Syafi'i
Berikut ini deretan kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani (kiri atas). 

Sejak masuknya laporan terhadap Marsono, upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun gagal.

Diketahui, AS melaporkan Marsono setelah anaknya mengadu ditampar oleh sang guru.

"Bermula ketika Pak Son (Marsono) mengajar, anak saya melakukan kesalahan dan mengaku ditampar oleh Pak Marsono," ungkap AS di Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Marsono membeberkan kronologi menurut versinya.

Marsono mengaku, ia hanya berusaha melerai anak AS yang berebut bola saat hendak menuju alun-alun untuk berolahraga.

Terkait sikapnya itu, Marsono memastikan ia tidak berniat melukai anak didiknya.

"Bukan perkelahian, hanya perebutan bola, tarik-tarikan. Kemudian saya lerai jangan sampai itu terjadi karena kan di tepi jalan trotoar," jelas Marsono di kesempatan yang sama.

"Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik, bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai, tidak ada," lanjutnya.

Kasus pelaporan terhadap Marsono ini kemudian berakhir damai setelah menjalani mediasi yang kesekian kalinya pada 29 Oktober 2024.

3. Khusnul Khotimah

Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ)

Pada Februari 2024, guru SD asal Jombang, Khusnul Khotimah, dilaporkan ke polisi setelah seorang siswanya mengalami cedera di bagian mata ketika jam pelajaran kosong.

Khusnul pun ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Insiden ini bermula saat ada seorang siswa yang bermain gagang sapu ketika jam pelajaran kosong pada Januari 2024.

Tetapi, pecahan gagang sapu itu kemudian mengenai siswa lainnya hingga mengakibatkan cedera mata.

Korban kemudian dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Saat kejadian, Khusnul diketahui tidak berada di dalam kelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan