Guru Supriyani Dipidanakan
3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai
Berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sultra.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ia kemudian dianggap lalai hingga menyebabkan anak didiknya cedera.
"Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul)."
"Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar, beliau tidak ada di tempat sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsur (pelanggaran pidana) terpenuhi," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Senin (20/5/2024), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Khusnul saat itu tak ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisinya yang memiliki anak kecil.
"Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar," kata Sukaca.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Masih Yakin Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Aniaya Murid Kelas 1 SD di Baito dan di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Ayu Sondakh Laporkan Guru SDN 1 Wonosobo ke Polisi, Anaknya Mengadu Ditampar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Samsul/Laode Ari, TribunJateng.com/Imah Masitoh, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.