Jumat, 5 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Kasus Kriminalisasi Guru, Supriyani Masih Proses Sidang, Marsono di Wonosobo Berakhir Damai

Berikut ini tiga kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sultra.

TribunnewsSultra.com/TribunJateng.com/Kompas.com Moh Syafi'i
Berikut ini deretan kasus kriminalisasi terhadap guru, termasuk guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani (kiri atas). 

Ia kemudian dianggap lalai hingga menyebabkan anak didiknya cedera.

"Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul)."

"Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar, beliau tidak ada di tempat sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsur (pelanggaran pidana) terpenuhi," jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Senin (20/5/2024), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Khusnul saat itu tak ditahan karena penyidik mempertimbangkan kondisinya yang memiliki anak kecil.

"Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar," kata Sukaca.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Masih Yakin Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Aniaya Murid Kelas 1 SD di Baito dan di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Ayu Sondakh Laporkan Guru SDN 1 Wonosobo ke Polisi, Anaknya Mengadu Ditampar

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Samsul/Laode Ari, TribunJateng.com/Imah Masitoh, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan