Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid

Harvey Moeis mengaku tidak menyampaikan kepada empat perusahaan smelter swasta soal penggunaan dana CSR untuk pembelian peralatan Covid-19

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis (kanan) saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024) 

Harvey Moeis mengatakan dirinya tidak memberitahu kepada para smelter swasta jika uang-uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan Covid-19.

"Jadi uang itu digunakan untuk beli alat Alkes? Ada keuntungan ya dari Alkes itu?" tanya Hakim.

"Saya bukan pemainnya Yang Mulia, saya hanya ikut menyumbang Yang Mulia," ujar Harvey Moeis.

"Disampaikan enggak kepada smelter itu uang itu digunakan untuk itu?," tanya Hakim.

"Belum sempat Yang Mulia," pungkas Harvey Moeis.

Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum Ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Masing-masing menyerahkan uang pengamanan dengan nilai yang berbeda-beda.

Dari CV VIP, pemiliknya, yakni Tamron alias Aon menyerahkan Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Berikut merupakan penyerahan uang dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:

  • 24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 2.127.000.000;
  • 8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 1.401.500.000;
  • 13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar  Rp 1.406.500.000;
  • 26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;
  • 11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan
  • Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.

Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.

Tiga di antaranya, dia memerintahkan anak buah:

Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan