Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Kereta Api

Peran Prasetyo Boeditjahjono di Kasus Korupsi Jalur KA, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M

Tersangka dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023 pada Minggu (3/11/2024). Terungkap peran Prasetyo dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Prasetyo menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Baca juga: Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel

Diketahui dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yakni: 

  1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, 
  2. AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  5. RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
  6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. 
  7. FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Memecah Proyek hingga Dapat Fee

Lalu apa peran Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus ini?

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Mengutip Kompas.com, peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain. 

"Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan