Guru Supriyani Dipidanakan
Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini
Sidang lanjutan guru Supriyani akan digelar hari ini menghadirkan saksi ahli.
Editor:
Hasanudin Aco
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Kini kasus Supriyani telah disidangkan.
Kesaksian Para Guru
Dalam sidang sebelumnya sebanyak tiga saksi memberikan kesaksian guru Supriyani tidak pernah memukuli siswanya berinisial D yang juga anak polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Saksi tersebut yakni kepala sekolah Sana Ali, wali kelas korban Lilis, serta guru Kelas 4 SDN Baito, Nur Aisyah.
Dalam kesaksiannya, Lilis menyakini guru Supriyani tidak bersalah atas tuduhan memukul korban.
Karena menurutnya pada Rabu, 24 April 2024, Supriyani sedang mengajari muridnya di Kelas 1B.
Sementara dirinya hanya pergi sebentar untuk menadatangani dokumen di ruang guru.
Ruangan tersebut hanya bersebelahan dengan ruang kelas tempat Supriyani mengajar.
Waktu tempuh dari ruang kelas ke kantor tempat tanda tangan juga hanya memakan waktu kurang lebih lima menit.
Selama itu tidak ada ada insiden atau kejadian pemukulan murid apalagi pada waktu pukul 08.30 wita seperti yang dituduhkan ke Supriyani.
“Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya nda dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul,” kata Lilis.
“Saya jam 9 itu hanya pergi tanda tangan di kantor tidak lama juga tinggalkan kelas kira-kira lima menit,” jelasnya menambahkan.
Ia mengatakan masalah tersebut baru didengarnya pada hari Jumat saat Ibu Supriyani dituduh memukuli siswanya.
Hal yang sama juga disampaikan Nur Aisyah, guru Kelas 4.
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.