Jumat, 29 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini

Sidang lanjutan guru Supriyani akan digelar hari ini menghadirkan saksi ahli.

Editor: Hasanudin Aco
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

Aisyah mengatakan anaknya kebetulan sekelas dengan anak Aipda WH di Kelas 1A.

Bahkan dirinya sudah menanyakan kejadian itu ke anaknya soal tuduhan Supriyani memukul korban pada hari Rabu.

“Saya tanya anak saya, dia jawab tidak ada pemukulan di hari Rabu dan jam itu. Karena mereka sedang belajar,” ujar Nur Aisyah.

Begitu pula Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, yang meyakini Supriyani tidak melakukan penganiayaan.

Terkait kasus tersebut, ia hanya sempat diminta penyidik polisi untuk membantu memanggil Supriyani agar menemui Aipda WH.

Hal itu untuk membujuk Supriyani menemui WH dan mengakui kesalahannya.

“Saya tanya Bu Supriyani bagaimana bu, dia jawab saya mau minta maaf apa saya tidak salah,” katanya mengutip pernyataan Supriyani

Saat menjawab pertanyaan JPU, Sana Ali, kemudian membeberkan terkait pengakuan guru Supriyani soal dugaan penganiayaan.

Dia menjelaskan berawal Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penyidik (Jefri) mengatakan ke saya ‘Pak KS ini sudah lengkap, besok ini akan penetapan tersangka', saya mengatakan kok bisa begitu, saya tanya kalau ada jalan keluarnya,” jelas Sana Ali.

Lalu, katanya, kanit reskrim memberikan solusi agar guru Supriyani tak dijadikan tersangka dengan syarat harus mengakui pemukulannya.

“Kata Pak Jefri begini, coba bujuk Ibu Supriyani kalau dia mau akui perbuatan bawa ke rumah Pak Bowo biar selesai,” ujarnya.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap dugaan rekayasa kasus setelah sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU rampung pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian yang disampaikan NF dan Aipda HW berbeda.

“Kita sudah mendengar keterangan saksi, keterangannya bisa dianggap alat bukti saksi,” katanya usai sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan