Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Didakwa Koordinir Uang Panas Timah, Terungkap Grup WA 'Update Pabrik' Beranggotakan Harvey Moies Dkk

Deni menerangkan, dalam temuannya terungkap bahwa Harvey Moies bergabung di dua grup WhatsApp yakni New Smelter dan Update Pabrik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).  

"Dua-duanya grup. Untuk yang sifatnya japri atau komunikasi pribadi saya tidak persis ingat, kalau tidak salah ada komunikasi dengan Ahmad Syamhadi," kata Deni.

Kendati demikian, Deni tidak menjelaskan secara detail mengenai grup WhatsApp Update Pabrik tersebut, termasuk apa saja isi pembicaraan didalamnya.

Namun, dalam grup itu selain Harvey, ad juga nama Reza Andriansyah di grup WhatsApp yang sama.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun dalam perkara ini Harvey Moies secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Baca juga: Markas Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi Gelar Syukuran Ultah Anak Bersamaan Komputer Datang

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan