Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Eks Plt Kadis ESDM Babel Mengaku Tak Tahu soal Kepastian Izin Penambangan Bijih Timah Pihak Smelter

Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak. 

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) Rusbani mengaku tidak tahu apakah pihak smelter menambang bijih timah sudah sesuai izin wilayah penambangan atau tidak. 

Hal itu disampaikannya saat bersaksi pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Harvey Moies Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

"Apakah dahulu saudara sebelum diangkat menjadi Plt sudah diterbitkan juga RKAB," tanya hakim Fahzal Hendri di persidangan. 

Kemudian saksi Rusbani mengaku tak tahu hal itu. 

"Bukan seperti itu yang mulia, yang sebelum saya, saya tidak tahu," jawabnya. 

"Jadi salah satu syarat penerbitan RKAB itu CPI. Apakah saudara tahu (4 smelter) sudah memenuhi itu apa belum,? tanya hakim Fahzal kembali. 

Menjawab hal itu Rusbani menerangkan kalau tidak memenuhi syarat, tidak ada CPI, permohonan pihak smelter pasti ditolak. 

"Saudara tahu empat perusahaan yang melakukan penambangan sesuai dengan izin wilayah penambangan. Bisa saudara pastikan," kata hakim Fahzal. 

Baca juga: Korupsi Timah, Jaksa Heran Bos Smelter Suwito Gunawan Tak Tahu Nilai Saham Padahal Pemilik Mayoritas

"Sehingga saudara terbitkan RKAB itu. Sebetulnya saudara sebagai Plt tidak boleh menerbitkan mengeluarkan kebijakan yang strategis," lanjutnya. 

Kemudian dijawab Rusbani pihaknya tak melihat sepenuhnya aktivitas penambangan di wilayah izin penambangan PT Timah di Bangka Belitung. 

"Kami memang tidak melihat Yang Mulia," jawab Rusbani

Rusbani yang belum selesaikan jawabannya langsung dipotong hakim Fahzal. 

"Itulah masalahnya. Tugas siapa itu yang bertugas mengevaluasi RKAB," tanya hakim Fahzal yang kemudian dijawab Rusbani ada inspektur tambang. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan