Korupsi di PT Timah
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moies Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
Harvey Moeis duduk sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengklaim tak menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disumbangkan 4 perusahaan smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Adapun hal itu diungkapkan Harvey saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Pengakuan itu bermula saat Tim Penasihat Hukum Tamron menanyakan soal sumbangan dana CSR dari 4 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Ketika Harvey Moeis Bikin Kesal Hakim di Persidangan
"Adakah yang saudara gunakan untuk kepentingan pribadi saudara," tanya Tim penasihat hukum Tamron.
"Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi," jawab Harvey.
Setelah itu tim penasihat hukum coba mendalami terkait pembelian aset yang dilakukan Harvey apakah ada kaitannya dengan dana CSR yang dikumpulkan tersebut atau tidak.
Mendengar pertanyaan itu, Harvey pun mengklaim tidak pernah membeli aset pribadinya menggunakan dana CSR.
"Ada gak uang yang dari smelter tadi yang saudara belikan aset-aset," tanya tim penasihat hukum.
"Tidak ada," ujar Harvey.
"Jadi saudara beli aset pribadi dari mana," tanya tim hukum .
"Uang saya sendiri. Saya 2012 dari kuliah juga sudah bekerja," ucap Harvey.
Selain itu dana CSR tersebut kata dia juga bermula dari pesan yang disampaikan eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Saiful Zachri pasca terjalinnya kerjasama smelter swasta dengan PT Timah.
Kemudian lanjut Harvey pesan itu ia sampaikan kepada para smelter untuk mengumpulkan dana CSR.
Baca juga: Harvey Moeis Minta Hakim Pertimbangkan Kembalikan Harta Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.