Korupsi di PT Timah
Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum agar Tak Menutupi Hasil Audit BPKP
Teguran Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang dugaan tindak korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi
“Tidak Yang Mulia,” jawab saksi ahli.
Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerjasama dengan smelter.
Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah
“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumber daya alam diperlukan izin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itu lah kerugian negara Yang Mulia,” jelas Suaedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dua-mantan-petinggi-PT-Timah-Tbk-Mochtar-Riza-Pahlevi-Tabrani-dan-Emil-Ermindra-321.jpg)