Kamis, 4 September 2025

Pungli di Rutan KPK

Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain

Jaksa pun mencecar Eri soal berapa sebenarnya uang yang diterima olehnya pada saat kasus Pungli itu mencuat di Rutan KPK.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyindir terdakwa eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eri Angga Permana karena sempat tak ngaku terima uang dari hasil pungutan liar dari para terpidana. 

"Saya adalah salah seorang yg tidak pernah diperiksa oleh dewas..," ujar Eri yang kemudian dipotong oleh Jaksa "Udah udah..," tegas Jaksa.

Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat

"Kalau di rekening saya, saya terima Rp 24 juta," aku Eri.

"24 juta, uang apa itu?" tanya Jaksa.

"Itu adalah uang dari tahanan," jawab Eri.

"Berati saudara terima uang dari tahanan?," tanya Jaksa

"Betul," jawab Eri.

"Oh yasudah sama aja dengan yang lain toh?," sindir Jaksa.

"Iya sama," kata Eri sambil tertawa kecil.

Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah yakni:
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan