Korupsi di PT Timah
Jawaban Ahli Saat Ditanya Hakim Soal Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar saksi yang dihadirkan JPU, ahli Lingkungan Hidup dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, ahli Lingkungan Hidup yang juga Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (ITB) Bambang Hero Saharjo, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (14/11/2024).
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.