Senin, 22 September 2025

Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Adu Mulut dengan Kejagung di Persidangan: Kita Nggak Usah Sidang Saja! 

Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meradang di persidangan prapradilan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

Tribunnews.com/Rahmat
Kuasa hukum Ari di sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar. 

Kini eks Mendag Tom Lembong itu tengah mengajukan prapradilan di PN Jakarta Selatan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan