Jumat, 22 Agustus 2025

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang Pembacaan vonis terhadap 4 terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Akan tetapi jika terdakwa juga tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa terakhir yakni Amana Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sedangkan untuk jumlah uang pengganti, pidana tambahan yang dijatuhi terhadap Amanna lebih berat dibanding tiga terdakwa sebelumnya.

Hakim Djuyamto memutuskan menjatuhi pidana tambahan terhadap Amanna dengan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Adapun vonis yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap empat terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

Sebelumnya mereka dituntut masing-masing 7 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan itu para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain pidana badan Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana denda dan membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa Nur Setiawan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk Amanna Gappa, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo, masing-masing dari mereka dijatuhi tuntutan selama 7 dan 8 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terkait uang pengganti Jaksa menuntut agar Arista membayar sebesar Rp 64,2 miliar bagi terdakwa Arista.

Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan