Senin, 8 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi.

Tribun Sultra
Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024). Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi. 

Selain itu, dia juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat Supriyani agar dikembalikan.

Stevie juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Lalu, barang bukti berupa satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Terkait putusan ini, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi setelah putusan sudah bersifat mengikat atau inkrah.

Darmawan menyatakan kalau putusan tersebut belum inkrah.

"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ujarnya.

Menurut Andri pihaknya bakal bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu kedepan.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," ujarnya.

Jaksa Tuntut Supriyani Bebas, tapi Akui Adanya Pemukulan ke Anak Aipda Wibowo Hasyim

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). (Tribun Sultra)

Jaksa, sebelumnya, turut menuntut bebas terhadap Supriyani dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan