Senin, 8 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi.

Tribun Sultra
Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024). Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi. 

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan