Kamis, 9 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS

Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online.

cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online,

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Pilkada dilakukan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan dengan cara mencoblos pada surat suara di TPS.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved