Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibu AKP Ulil Berharap AKP Dadang Dihukum Mati Setelah Hilangkan Nyawa Anaknya Secara Sadis dan Keji

Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Christina Yun Abubakar berharap agar AKP Dadang Iskandar dihukum mati usai menembak AKP Ulil hingga meninggal.

kolase foto TribunTimur/TribunPadang
Christina Yun Abu Bakar di rumah duka Kompleks Antang Jaya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (22/11/2024). Christina bercerita sebelum putranya AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia Sebelum tragedi penembakan, korban sempat berbicara dengan ibunya tentang keinginannya mundur dari kepolisian | Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Christina Yun Abubakar berharap agar AKP Dadang Iskandar dihukum mati usai menembak AKP Ulil hingga meninggal. 

Paman AKP Ryanto Ulil Anshar, Danial Fery Mangin tampak kesal saat melihat perangai pelaku yang seolah tak merasa berdosa atas perbuatannya.

Lantaran hal tersebut, keluarga meminta agar polisi mengusut tuntas kasus kematian AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Kita lihat sendiri (pelaku) kayak santai-santai. Hendaknya pihak kepolisian mengungkap kasus ini kalau perlu sampai ke akar-akarnya," ujar Danial, Minggu (24/11/2024).

Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus polisi tembak polisi tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Sumbar.

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengurai sederet fakta soal penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang dilakukan AKP Dadang Iskandar.

Ternyata penyidik menerapkan pasal berlapis untuk kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Karenanya, AKP Dadang Iskandar selaku tersangka pun terancam hukuman mati lantaran dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Hingga kini pemeriksaan (terhadap AKP Dadang Iskandar) tetap berlanjut dan kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan ahli lainnya untuk memperkuat kasus ini," pungkas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Baca juga: 2 Aksi Nekat AKP Dadang usai Bunuh AKP Ulil: Tembak Rumah Dinas Kapolres, Tempat Tidur Sampai Bolong

AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun

Kompolnas RI, mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

Baca juga: AKP Dadang Buru Kapolres Usai Tembak AKP Ulil, Kecekatan Ajudan Selamatkan Nyawa AKBP Arief Mukti

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan