Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Berpotensi Jadi Tersangka Usai Tembak Gamma Hingga Tewas
Terhadap Aipda Robig, saat ini pihak kepolisian telah menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Diketahui, exhumasi adalah proses pembongkaran jenazah yang sudah dikubur untuk melakukan pemeriksaan medis demi keadilan oleh yang berwenang.
Baca juga: DPR Minta Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dites Kejiwaannya
Helmi menjelaskan bahwa proses exhumasi dilakukan Jumat pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan itu, Gamma dinyatakan meninggal dunia karena tertembak.
"Proses exhumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gama meninggal karena adanya proses penembakan," kata Helmi saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Helmi menuturkan bahwa jenazah korban juga ditemukan adanya radio peluru yang bersarang di bawah usus. Barang bukti itu pub dibawa ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah.
"Pada proses exhumasi ditemukan radio bersarang di bawah usus. Kemudian mereka itu kita kirim labfor, beserta dengan barang bukti senpi yang sudah diamankan propam Polda Jateng," pungkasnya.
Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.
Siswa SMK Ditembak Polisi
Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan |
---|
Robig Masih Anggota Polri, Pengacara Keluarga Gamma: Sangat Menyakitkan Keluarga |
---|
Keluarga Gamma Protes Status Aipda Robig Masih Anggota Polri, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji |
---|
Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas |
---|
Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.