Rabu, 20 Agustus 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Berpotensi Jadi Tersangka Usai Tembak Gamma Hingga Tewas

Terhadap Aipda Robig, saat ini pihak kepolisian telah menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda.

TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). Bukan tidak mungkin penerapan tersangka kepada Aipda Robig akan dilakukan oleh penyidik Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Jateng. 

Diketahui, exhumasi adalah proses pembongkaran jenazah yang sudah dikubur untuk melakukan pemeriksaan medis demi keadilan oleh yang berwenang.

Baca juga: DPR Minta Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dites Kejiwaannya 

Helmi menjelaskan bahwa proses exhumasi dilakukan Jumat pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan itu, Gamma dinyatakan meninggal dunia karena tertembak.

"Proses exhumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gama meninggal karena adanya proses penembakan," kata Helmi saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, Helmi menuturkan bahwa jenazah korban juga ditemukan adanya radio peluru yang bersarang di bawah usus. Barang bukti itu pub dibawa ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jawa Tengah.

"Pada proses exhumasi ditemukan radio bersarang di bawah usus. Kemudian mereka itu kita kirim labfor, beserta dengan barang bukti senpi yang sudah diamankan propam Polda Jateng," pungkasnya.

Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan