Jumat, 29 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Satu Tahun Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya Sudah Ada Kepastian Hukum

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berjalan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyoroti kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun.

Hingga kini penyidik belum menahan yang bersangkutan.

“Dalam pantauan Kompolnas, penyidik terus bekerja menyidik makanya Kamis lalu sempat memanggil kembali tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Yusuf juga mempertanyakan mengapa belum ada kepastian hukum terhadap Firli.

”Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunuk JPU saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Namun dalam pantauan Kompolnas, penyidik jg harus profesional dan akuntabel, cermat dan teliti.

Kompolnas sebagai pengawas eksternal memandang penyidik harus dapat menuntaskan penyidikan ini tidak lama-lama lagi menyelesaikan. 

“Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidikan kasus pemerasan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) masih tetap berjalan.

Hal itu menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.

“Silahkan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Polisi menegaskan kasus pemerasan yang sudah naik penyidikan tersebut akan terus diusut.

“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan