Selasa, 2 September 2025

Ahli Singgung Kasus Haris Vs Luhut di Sidang Eks Karyawan John LBF: Publik Figur Juga Bisa Dikritik

Herlambang mengaku merujuk pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya pernah menjerat aktivis HAM Haris Azhar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF oleh Septia Dewi Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

"Nah dalam kasus seperti ini, itu legitimate expression. Ketika dia menyampaikan pendapat di ruang publik, kemudian ditimbali oleh mantan karyawan yang saya bentuk, ya itu biasa saja, mggak ada yang yang perlu dikhawatirkan," pungkasnya.

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga: Jhon LBF Belum Berikan Kepastian, Kuasa Hukum Septia Masih Tunggu Tindak Lanjut Perdamaian

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan