Selasa, 2 Juni 2026

Demo di Jakarta

Dakwaan Jaksa Buat Hakim Bebaskan Delpedro: Flyer Aduan Dinilai Hasut Pelajar Ikut Demo Tak Terbukti

Salah satu alasan hakim memvonis bebas Delpedro yakni tidak terbuktinya dakwaan jaksa terkait flyer yang diunggah terdakwa. Berikut penjelasannya.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen yakni terkait unggahan Lokataru Foundation yang dianggap jaksa sebagai bentuk penghasutan melawan negara.
  • Padahal, menurut fakta persidangan dan penilaian hakim, unggahan tersebut merupakan pengumuman adanya posko aduan bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi Agustus 2025 tetapi berujung disanksi.
  • Hakim menganggap tulisan 'kita lawan bareng' dalam unggahan tersebut tidak dimaknai sebagai penghasutan.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara penghasutan saat aksi demonstrasi Agustus 2025 sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Selain Delpedro, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.

"Menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismanyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata hakim dalam sidang vonis, Jumat (6/3/2026).

Salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis bebas yakni dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa mengajak anak di bawah umur tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Adapun dakwaan tersebut mengacu pada unggahan terdakwa di akun Instagram Lokataru Foundation yang tertulis 'kita lawan bareng'.

Hakim menyatakan narasi yang dituliskan tersebut bukan sebagai wujud penghasutan melawan negara tetapi sebagai wujud dukungan advokasi terhadap pelajar yang memperoleh sanksi buntut mengikuti demonstrasi.

"Konten yang diunggah di akun internal Lokataru Foundation (bertuliskan) 'Posko Aduan Pelajar Berdemo Diancam Sanksi atau Sudah Disanksi, Kita Lawan Bareng' seperti yang disampaikan penuntut umum pada pokoknya berisi informasi pembukaan posko aduan bagi pelajar yang ingin atau telah mengikuti aksi demonstrasi tetapi mendapatkan sanksi atau telah dijatuhi sanksi dengan menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi," kata hakim.

"Bahwa setelah majelis mencermati secara seksama isi narasi dan caption dalam unggahan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit mengajak, merekrut, atau mengarahkan anak untuk mengikuti kegiatan tertentu tetapi lebih merupakan penyampaian informasi mengenai adanya sarana pengaduan bagi pelajar yang merasa diancam atau disanksi akibat partisipasi mereka dalam kegiatan demonstrasi," sambungnya.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Hakim juga mengungkapkan tidak terbuktinya terdakwa melakukan penghasutan agar anak di bawah umur ikut demonstrasi diperkuat dengan kesaksian dua pelajar yang mengikuti demonstrasi.

Kedua saksi, kata hakim, menyatakan unggahan dari Lokataru Foundation membuat mereka ingin ikut demonstrasi tersebut.

Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap membuat saksi merasa aman untuk mengikuti aksi demonstrasi karena adanya posko aduan yang disediakan oleh terdakwa.

"Oleh karena itu pengakuan tersebut tidak bisa serta merta dijadikan dasar menyimpulkan adanya perekrutan atau pemanfaatan anak oleh terdakwa dengan tidak didukung fakta konkrit yang menunjukkan adanya tindakan nyata dari terdakwa yang secara sengaja mengarahkan atau menggunakan anak yang dapat membahayakan mereka," kata hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan dakwaan jaksa terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan terdakwa melalui unggahan kasus dilindasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh polisi menggunakan kendaraan taktis (rantis) pada akhir Agustus 2025, tidak terbukti.

Hakim mengungkapkan unggahan itu bukan menjadi sebuah penghasutan tetapi merupakan upaya dari terdakwa untuk mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta, narasi para terdakwa yang mengenai peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan dan oleh karenanya unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan oleh penuntut umum seharusnya dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved