Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi Timah, Rosalina Ungkap Kerja Sama dengan Perusahaan Cangkang Berdasar Dokumen Palsu

Rosalina menyatakan kerja sama pihaknya dengan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengangkut bijih timah berdasarkan dokumen palsu. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). 

"Dan tanda tangannya saja pun ditiru. Itu bukan tanda tangan ibu Jesica, persis tapi saya dengan yakin tanda tangan itu bukan Bu Jesica," tegasnya. 

"Anda pernah tanya ke Bu Jesica?" tanya jaksa. 

"Tidak pernah," jawab Rosalina

Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

Sedangkan yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa yakni CV Sumber energi perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan