Korupsi di PT Timah
Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Meskipun BUMN dan anak usahanya bukan jadi bagian dari keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan untuk mengontrol
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji N Simatupang mengatakan BUMN bukan jadi bagian dari keuangan negara.
Pernyataan ini disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/12/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai pernyataannya yang menyebutkan perusaahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara.
"Selama saudara memberikan keterangan, pernah ada tidak putusan pengadilan yang mengadopsi keterangan saudara bahwa putusan keuangan negara itu memang bukan bagian dari BUMN," tanya jaksa.
Dian menjawab, hal tersebut pernah diterapkan dalam putusan di PN Pangkalpinang pada kasus PT Timah yang berlanjut sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, ada juga putusan di PN Palembang karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.
Baca juga: Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
"Kalau di putusan PT Timah ada, dari PN, PT, Mahkamah Agung. Kemudian yang Bukit Asam baru-baru ini, Yang Mulia, tahun lalu itu juga di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, karena mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020," jawab Dian.
Dian mengungkap jika MA memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan menerbitkan SEMA 10/2020.
"Kalau misalnya MA juga sependapat dengan putusan MK 4862, nggak mungkin MA mengeluarkan SEMA yang mengatakan dua kriteria anak perusahaan BUMN itu rugi, kalau dua itu. Kalau MA sependapat dengan MK, ya sudah, bahwa anak perusahaan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal dari BUMN. Kalau begitu ya berarti similar. Tapi kan ternyata tidak juga," jelas Dian.
Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, tertuang bahwa penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.
Di sisi lain menurutnya negara tidak seharusnya mengurus perusahaan BUMN.
Sebab ada hal yang lebih penting untuk diurusi untuk dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Tapi lanjutnya, meskipun BUMN dan anak usahanya bukan jadi bagian dari keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan untuk mengontrol.
"Awasi itu BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahwa bukan berarti tidak menjadikan dia keuangan negara itu negara tidak mengendalikan. Itu keliru. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini," kata Dian.
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.