Minggu, 7 September 2025

PPN 12 Persen

Ketua Banggar DPR: Pemberlakuan PPN 12 Persen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12?alah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah 

Hal ini berdampak pada penurunan proporsi tabungan terhadap total pengeluaran, yang menunjukkan pelemahan daya beli di kalangan masyarakat terutama di menengah bawah.

“Kami juga memahami kebijakan kenaikan PPN 12% akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin. Untuk itu, Banggar DPR meminta pemerintah perlu menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif,” ujar Said.

“Hal ini untuk memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak terlalu membebani golongan masyarakat yang sudah mengalami penurunan daya beli,” sambung dia.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen

Berikut adalah beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk membantu masyarakat, terutama kelas menengah dan miskin, mengatasi dampak dari kenaikan PPN:

1. Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

2. Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin dipertahankan, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

3. Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal secara hari hari.

4. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.

5. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak menengah bawah.

6. Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

7. Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

8. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan