Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dituntut 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar, ini hal yang memberatkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Tribunnews/Jeprima 

JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis

Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis

Hal yang memberatkan

  • Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300).
  • Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. 
  • Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Hal yang meringankan

  • Terdakwa belum pernah dihukum. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan