Korupsi di PT Timah
4 Poin Tuntutan dan Hal yang Memberatkan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis dituntut 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar, ini hal yang memberatkan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis.
Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis:
Hal yang memberatkan:
- Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300).
- Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.