Selasa, 9 September 2025

Komnas HAM Pastikan Kerja Tim Ad Hoc Kasus Munir Berlanjut, Atnike Nova Sigiro Ungkap Kendala Utama

Munir Said Thalib adalah seorang aktivis hak asasi manusia. Ia tewas dibunuh dengan racun yang ditaruh di makanannya saat berada di atas pesawat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (baju hitam) Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra batik) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di sela-sela acara Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menegaskan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib akan tetap melanjutkan kerjanya.

Hal itu disampaikan Atnike menjawab informasi beredar SK Tim Ad Hoc yang akan berakhir masa berlakunya pada Desember 2024.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi

"Kalau SK kami itu harus per tahun, atau per enam bulan. Jadi setiap akhir tahun itu pasti SK habis, terus diperpanjang lagi. Karena kan, kami penggunaan anggaran itu kan tahunan," ujar Atnike.

"Jadi itu SK menentukan nanti anggarannya, bahwa itu menggunakan anggaran tahun ini. Jadi nanti ya, pasti di Bulan Desember akan diputuskan untuk diperpanjang, kalau itu timnya belum selesai bekerja. Itu masih berjalan proses penyelidikannya," sambungnya.

Namun, diakui Atnike kerja-kerja Tim Ad Hoc Munir terbentur kendala.

Kendala utama dalam penyelidikan tersebut, lanjut dia, adalah peristiwa yang sudah relatif lama terjadi yakni pada tahun 2004 atau 20 tahun lalu.

"Kasus ini kan sudah lama terjadi, dan saksi-saksi maupun, bahkan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu yang pernah dihukum juga sudah meninggal dunia. Jadi tentu tidak mudah untuk mendapatkan saksi-saksi, terutama saksi langsung terkait peristiwa," kata Atnike.

Selain itu, ujarnya, Tim juga mendapatkan kendala di antaranya kendala teknis.

Ia mencontohkan misalnya terkait analisis unsur pelangaran HAM berat yang membutuhkan waktu dan tidak sederhana.

"Selain kita membutuhkan saksi, membutuhkan bukti baru karena ini sudah pernah diadili ya kan. Nantinya kita juga harus melakukan analisis, apakah unsur-unsur pelanggaran HAM beratnya terpenuhi," kata Atnike.

"Itulah yang akan dijadikan dasar kesimpulan, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," sambung dia.

Sebelumnya, Atnike mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Tim Ad Hoc itu, kata dia, juga melakukan permintaan dokumen kepada sejumlah pihak maupun institusi.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).

"Sampai saat ini Komnas HAM, khususnya tim ad hoc penyelidikan masih dalam proses melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang dapat diminta sebagai saksi. Dan juga permintaan dokumen juga ke sejumlah pihak, institusi," ujar Atnike.

Selain itu, kata Atnike, pada 7 September 2024 lalu sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komnas HAM.

Pihaknya, kata dia, juga tengah menelaah dokumen tersebut.

"Dokumen itu masih dalam proses penelaahan akan keterkaitan dari informasi maupun status dokumen itu terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komnas HAM," lanjut Atnike.

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan juga pernah mengatakan Tim Ad Hoc telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Profiling tersebut, kata Hari, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.

Hal itu disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).

"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).

"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.

Selain itu, Hari juga pernah mengatakan Tim Ad Hoc telah mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.

Hal itu disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan