Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan saat ini Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Selain itu, kata dia, saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen kepada sejumlah pihak maupun institusi.
Baca juga: Tim Ad Hoc Peristiwa Pembunuhan Munir Sampaikan Informasi Terbaru Soal Penyelidikan
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
"Sampai saat ini Komnas HAM, khususnya tim ad hoc penyelidikan masih dalam proses melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang dapat diminta sebagai saksi. Dan juga permintaan dokumen juga ke sejumlah pihak, institusi," kata dia.
Selain itu, kata Atnike, pada 7 Setpember 2024 lalu sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komnas HAM.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menelaah dokumen tersebut.
Baca juga: Usman Hamid: dari Negara sampai Komnas HAM, Kami Tak Lihat Kesungguhan Menuntaskan Kasus Munir
"Dokumen itu masih dalam proses penelaahan akan keterkaitan dari informasi maupun status dokumen itu terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komnas HAM," kata Atnike.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan Tim Ad Hoc telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.
Profiling tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.
Hal itu disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).
"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).
"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.
Selain itu, Hari juga pernah mengatakan Tim Ad Hoc telah mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.
Justice V Ramasubramanian: Natalius Pigai Pembela HAM yang Capai Puncak Karier Tertinggi |
![]() |
---|
Bertemu Komnas HAM India, Menteri HAM RI Ingin Penguatan Institusi HAM di Indonesia |
![]() |
---|
Mahasiswa Minta Kejagung Tindak Lanjuti Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
![]() |
---|
LBH Semarang Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tahun 2016 saat Demo di Pati: Sangat Berbahaya! |
![]() |
---|
Sosok Zacharias Rumbewas Ketua Bawaslu Jayapura 3 Hari Hilang Kontak, Komisioner Maria Bilang Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.